News

DPR Tekankan Perlindungan Anak Jadi Prioritas Usai Muncul Kasus Kekerasan di Daycare

Jakarta (KABARIN) - Komisi VIII DPR RI menegaskan perlindungan dan keselamatan anak harus menjadi perhatian utama dalam menyikapi berbagai kasus dugaan kekerasan yang terjadi di tempat penitipan anak (daycare).

“Komisi VIII DPR RI memandang bahwa keselamatan dan perlindungan anak harus menjadi prioritas utama,” kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko di Gedung DPR, Jakarta, Selasa.

Menurut Singgih, seluruh pihak tidak boleh mengabaikan kasus kekerasan yang menimpa anak-anak, terutama ketika peristiwa tersebut terjadi di lingkungan yang selama ini dipercaya orang tua sebagai tempat pengasuhan yang aman.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat yang dihadiri Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifatul Choiri Fauzi, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Aris Adi Leksono, serta perwakilan keluarga korban dugaan kekerasan di daycare.

Singgih menjelaskan rapat digelar sebagai bentuk keseriusan Komisi VIII DPR dalam merespons meningkatnya kasus kekerasan terhadap anak di sejumlah tempat penitipan anak yang terungkap dalam beberapa waktu terakhir.

“Peristiwa-peristiwa tersebut menimbulkan keprihatinan mendalam karena terjadi di ruang yang seharusnya menjadi tempat aman bagi anak tumbuh, belajar, dan mendapatkan pengasuhan,” katanya.

Ia menegaskan bahwa anak-anak maupun para ibu yang bekerja berhak memperoleh layanan pengasuhan yang aman, berkualitas, dan layak. Selain itu, setiap anak juga memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan, perlakuan salah, penelantaran, maupun diskriminasi.

Menurut dia, jaminan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.

Lebih lanjut, Singgih menilai berbagai kasus yang terungkap menunjukkan masih adanya tantangan dalam sistem perlindungan anak, mulai dari aspek pengawasan, standar layanan, kompetensi pengasuh, hingga mekanisme pencegahan dan penanganan ketika terjadi pelanggaran.

“Kondisi ini tidak boleh dianggap sebagai kasus yang berdiri sendiri, melainkan harus menjadi momentum untuk evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola layanan penitipan anak di Indonesia,” tuturnya.

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026
TAG: